POLSEK PADANG BOLAK DAN POLRES TAPSEL BANTAH BERITA HOAX TANGKAP LEPAS ILEGAL LOGING

Kapolsek Padang bolak AKP Maju Harahap SH memberikan penjelasan terkait adanya berita HOAX Tangkap lepas Kayu Gelondongan (Ilegal Loging) yang beberapa waktu lalu.
Senin, 27/2/2018 Tim Investigasi Satya Bhakti bekerja sama dengan LHI (Lembaga Hukum Indonesia) menelusuri perjalanan kayu yang di amankan 12/2/2018 kemarin di wilayah hukum Polsek Padang Bolak.
Kapolsek Padang Bolak AKP Maju Harahap SH saat di jumpai di Ruanganya Polsek Padang bolak menjelaskan “benar, pada Senin, tanggal 12/2/2018 kemaren kita mengamankan truk coldisel yang bermuatan kayu bulat dan dari hasil pemeriksaan kayu tersebut kita juga memeriksa kelengkapan dokumen dan surat-suratnya, dan pada tanggal 13/2/2018 kami melalui Kanit Res Ipda M. Taufik Siregar menyerahkan truk yang bermuatan kayu bulat tersebut ke polres tapsel melalui unit tipiter untuk diperiksa dan didalami oleh Tim Ahli” jelas Kapolsek Padang Bolak kepada Koordinator Majallah Satya Bhakti dan LHI (Lembaga Hukum Indonesia) Senin, 26/2/2018
Di tempat terpisah di Ruangan Tipidter Polres Tapsel Kasat Reskrim AKP Isma wansa melalui Kanit tipidter Ipda Tri Harjanto memaparkan kepada Majallah Satya Bhakti “bahwa truk yang bermuatan kayu tersebut sudah diterima tanggal 13/2/2018 yang diserahkan oleh Kanit Polsek Padang Bolak Ipda M. Taufik siregar (foto surat penyerahan terlapir) kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Kehutanan . KPH Wilayah X Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Wilayah X Padang Sidempuan dan dari hasil pemeriksaan dan Cek Tunggul yang dilakukan bersama Unit Tipidter dan Tim Ahli UPT bahwa truk yang bermuatan kayu tersebut adalah merupakan kayu jenis Durian, Cempedak, Kemiri dan Mangga, sedangkan asal usul kayu tersebut dari Desa Pinagar Kec. Arse Kab. Tapanuli selatan”.
Melalui Kepala UPT. KPH Wilayah X Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Zulkarnain SP menjelaskan bahwa ; “Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Ahli dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah X Padang sidempuan yaitu jenis kayu yang diangkut adalah merupakan hasil tanaman budi daya sesuai P. 85 /MenLHK /Setjen/Kum /I/II/2016, tidak dikenakan PSDH yang disertai Dokumen Angkutan. Dan hasil cek Tunggul dilapangan berdasarkan status lahan berada di luas kawasan hutan yang berada di Areal APL. Dan dalam ini kami hanya memberikan sangsi teguran”.







Komentar

Postingan Populer