PEMERIKSAAN TERSANGKA KASUS NARKOBA YANG DIDAMPINGI OLEH PENGACARA
Tapsel –Pak TRIS WIDODO, SH, MH selaku Penasehat Hukum
dihunjuk untuk mendampingi tersangka kasus narkoba jenis shabu di Sat
Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan
Setiap orang yang tersangkut masalah tindak pidana mempunyai hak untuk didampingi oleh advokat atau penasihat hukum ? Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk didampingi Advokat atau mendapatkan bantuan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, baik perdata maupun pidana
Salah satu hak tersangka dalam Kitab Undang-undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah mendapatkan bantuan hukum. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 54 KUHAP bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang
Berdasarkan Pasal 54 tersebut, maka untuk kepentingannya tersangka berhak menolak penasihat hukum yang ditawarkan oleh pejabat yang berwenang apabila tersangka dapat menunjukan penasihat hukum tidak serius atau tidak objektif dalam menangani kasus, dan pejabat berwenang wajib mengganti Penasihat hukum
Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dijelaskan bahwa 'dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum
Setiap orang yang tersangkut masalah tindak pidana mempunyai hak untuk didampingi oleh advokat atau penasihat hukum ? Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk didampingi Advokat atau mendapatkan bantuan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, baik perdata maupun pidana
Salah satu hak tersangka dalam Kitab Undang-undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah mendapatkan bantuan hukum. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 54 KUHAP bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang
Berdasarkan Pasal 54 tersebut, maka untuk kepentingannya tersangka berhak menolak penasihat hukum yang ditawarkan oleh pejabat yang berwenang apabila tersangka dapat menunjukan penasihat hukum tidak serius atau tidak objektif dalam menangani kasus, dan pejabat berwenang wajib mengganti Penasihat hukum
Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dijelaskan bahwa 'dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum
Komentar
Posting Komentar