PRESS RELEASE SAT RESKRIM POLRES TAPSEL

Polres Tapsel - Selasa (26/02/2019) Tidak sampai 24 jam, Petugas Reskrim Polres Tapanuli Selatan, akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka pembunuhan terhadap korban Suhat 56 tahun, warga Desa Sosopan Julu Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Korban Suhat, ditemukan tewas di rumahnya Minggu 24 Pebruari lalu, dalam keadaan mengenaskan, dengan luka bekas pukulan benda keras di sekujur tubuhnya.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP. Alexander, SH. MH mengatakan kedua tersangka masing masing TWH 21 thn dan FH 16 tahun, ditangkap tidak sampai 24 jam setelah masyarakat melaporkan kejadian ke Polsek Sosopan.
Motif kedua tersangka menghabisi nyawa korban, marah dan kesal setelah korban menuduh kedua tersangka mencuri uang korban sebesar 5 juta rupiah.
Kedua tersangka memukuli korban secara bersamaan dengan dua potong kayu, hingga korban tewas seketika.
Kedua tersangka merupakan anak kandung dan anak tiri korban.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana atau pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Komentar

Postingan Populer